TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI menggelar rapat konsultasi dengan KPU dan Bawaslu RI membahas rancangan PKPU dan Perbawaslu dalam Pilkada 2024 di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Adapun satu di antara yang dibahas dalam rapat itu soal rancangan aturan mengenai paslon yang tidak melaporkan dana kampanye terancam akan mendapatkan sanksi.
Di antaranya, paslon itu bisa ditunda pelantikannya.
Hal itu diungkap oleh Komisioner KPU RI Idham Holik.
Dia menjelaskan cakada yang tidak melapor dana kampanye akan diberikan peringatan melalui surat terlebih dahulu.
"Akan diberikan peringatan yang disampaikan melalui surat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan Laporan Dana Kampanye tersebut dengan rentang waktu yang ditentukan," kata Idham.
Setelah itu, kata Idham, paslon yang tidak melapor dana kampanye barulah mendapatkan sanksi.
Dia menyatakan sanksi yang diberikan penundaan pelantikan apabila paslon tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
"Tidak dikeluarkannya rekomendasi untuk dilakukan pelantikan oleh pejabat yang berwenang," katanya.
Baca juga: Ingatkan KPU, Rieke: Putusan MK Segera Berlaku Tanpa Perlu Mengubah Undang-undang
Idham mengatakan bahwa paslon tersebut juga bisa dibatalkan pelantikannya.
Namun, jika nantinya paslon itu terbukti menerima dana sumbangan dari sumber yang dilarang.
"Mengacu pada ketentuan Pasal 76 UU 10 Tahun 2016, Pembatalan hanya terjadi apabila Pasion menerima sumbangan terlarang," pungkasnya.