Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengeluarkan surat keterangan salah satunya tidak pernah dipidana yang diajukan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung.
Adapun surat itu dikeluarkan pada Selasa (27/8/2024) hari ini yang ditunjukkan untuk maju dalam Pilkada Jakarta.
"Surat keterangan tersebut dikeluarkan atas permohonan dari Dr Pramono Anung untuk persyaratan pencalonan sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangannya, Selasa.
Adapun beberapa surat yang dikeluarkan pertama surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih.
Lalu, surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya.
"Permohonan langsung diproses pada hari itu juga adalah sesuai SOP Layanan Surat Keterangan di PN Jakarta Selatan," ucapnya.
PDIP Usung Pramono-Rano Karno
Untuk informasi, Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey mengatakan, pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Pramono Anung - Rano Karno akan mendaftar ke KPU Jakarta pada Rabu (28/8/2024).
"Pak Pram besok mendaftar jam 11 di KPU sama Rano Karno," kata Olly di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Baca juga: Golkar Balik Arah Dukung Airin di Pilkada Banten, Pengamat: Tak Mau Rugi Airin Pindah Keluarga Lain
Olly mempersilakan awak media untuk meliput agenda pendaftaran pasangan Pramono - Rano Karno.
"Liput di pendaftaran saja, KPUD DKI yah jam 11," ujar Gubernur Sulawesi Utara ini.
Olly menuturkan, dirinya sudah diberitahu langsung oleh Pramono mengenai pendaftaran ini.
"Tadi Pak Pram telepon saya, 'Pak Olly saya daftar jam 11'," ucapnya.
Dia menerangkan, dirinya tak mengetahui pertimbangan PDIP mengusung Pramono di Pilkada Jakarta.
"Waduh itu kan bukan bendahara, urusannya bukan pertimbangan. Aku kalian nanya, jadi aku nyampein saja," ungkap Olly.