Informasi tambahan, MK pernah mengeluarkan putusan kontroversial soal syarat usia minimum capres-cawapres pada 16 Oktober 2023 yang melibatkan Anwar Usman, yang kala itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 itu, MK secara janggal mengabulkan gugatan yang tidak pernah disidangkan dan baru saja didaftarkan ke MK dalam tempo 2 pekan sebelumnya.
Putusan itu pun bersifat ultra petita--MK merumuskan sendiri pelonggaran usia capres-cawapres dengan klausul "pernah menjadi pejabat hasil pemilu".
Baca juga: MK dan IKA FH Unand Gelar Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pilkada 2024, Ratusan Peserta Hadir
Putusan ini membukakan pintu untuk putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto berbekal pengalamannya sebagai Wali Kota Solo meski belum genap 40 tahun.
Buntut putusan tersebut, Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11/2023).
Paman dari Gibran itu dinilai melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
(*)