News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Alasan Dharma Pongrekun Tiga Kali Mangkir Panggilan Bawaslu Soal Pencatutan KTP: Terapi di Bandung

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dharma Pongrekun-Kun Wardana di KPU DKI Jakarta, Kamis (15/8/2024) malam.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Dharma Ponrekun-Kun Wardana mengungkapkan alasan mereka tiga kali mangkir dari panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta terkait dugaan pencatutan NIK KTP.

Dharma Pongrekun mengungkap dirinya sibuk mengurus persyaratan untuk menjadi peserta Pilgub Jakarta.

"Soal ketidakhadiran, kami punya alasan di mana beliau (Kun) mengurus persyaratan (pendaftaran pilkada) yang cukup banyak dan dengan waktu yang sempit kami harus bolak-balik ke pengadilan," ujar Dharma Pongrekun dalam jumpa pers di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Kamis (29/8/2024).

Tak hanya itu, Dharma juga mengaku dirinya sempat melakukan terapi selama dua hari di Bandung karena sedang mengalami masalah yang tidak ia jelaskan secara detail.

"Saya sendiri sempat bermasalah, jadi saya sempat terapi dua hari di Bandung sehingga tidak ada maksud lain dan itulah fakta yang terjadi," ucapnya.

Baca juga: Resmi Daftar Pilgub Jakarta Jalur Independen, Dharma Pongrekun Sebut Wakilnya Bayi Ajaib

Sementara itu, Bawaslu RI telah memutus terkait laporan dugaan pencatutan itu pada Senin (26/8/2024) lalu.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar mengatakan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi DKI Jakarta telah menindaklanjuti laporan itu.

Hasilnya, laporan itu belum memenuhi unsur Pasal 185A ayat (1) dan Pasal 185 B undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

Baca juga: Polisi Minta Korban Pencatutan NIK untuk Dharma Pongrekun-Kun Wardana Lapor ke Bawaslu

Sehingga, Bawaslu menindaklanjuti laporan itu dengan meneruskannya ke Polda Metro Jaya.

Tindak lanjut itu dikaitkan dengan dugaan pidana terhadap Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini