Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima laporan artis Bunga Zainal atas kasus penipuan investasi bodong senilai Rp 6,2 miliar.
Laporan Bunga Zainal teregistrasi dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya yang dibuat pada 22 Agustus 2024.
"Benar, ada laporan dari Saudari BNM alias BZ terkait dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya Kamis (29/8/2024).
Menurut Ade Ary, ada dua orang yang dilaporkan Bunga Zainal kepada polisi.
"Terlapor di sini ada 2 orang, inisial AAACD dan SFSS," ucap Ade Ary.
Kronologi penipuan yang dialami Bunga Zainal bermula saat dirinya dan kedua terlapor bekerja sama dalam investasi pengadaan kopernik.
Baca juga: Ditipu Orang Dekat Kepercayaan, Bunga Zainal Menangis Kehilangan Rp15 M Tabungan Anak-anaknya
Dalam investasi tersebut terlapor menjanjikan keuntungan apabila menanamkan modal.
"Karena percaya, kemudian pelapor mengikuti dan mentransfer sejumlah uang secara bertahap dengan total keseluruhan Rp 6,2 miliar," jelas Ade Ary.
Investasi tersebut awalnya berjalan baik.
Namun pada Juni 2024, terlapor tidak kunjung memberikan keuntungan serta mengembalikan modal milik Bunga Zainal.
Baca juga: Bunga Zainal Akui Kaget Curhatannya Dicueki YouTuber Jadi Viral
"Kemudian pelapor meminta penjelasan terlapor dengan melayangkan somasi. Akan tetapi, menurut pelapor, terlapor tidak punya iktikad baik," katanya.
Bunga Zainal kemudian baru mengetahui bahwa dokumen-dokumen dalam kerja sama tersebut diduga palsu.
Hal itu yang menjadi alasan Bunga Zainal melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
"Dengan kata lain, investasi yang diberikan terlapor itu tidak ada alias fiktif. Kerugiannya sekitar Rp 6,2 miliar," katanya.