News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terima Laporan Artis Bunga Zainal Tertipu Investasi Bodong Senilai Rp 6,2 Miliar

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bunga Zainal di kawasan Kemang Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima laporan artis Bunga Zainal atas kasus penipuan investasi bodong senilai Rp 6,2 miliar.

Laporan Bunga Zainal teregistrasi dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya yang dibuat pada 22 Agustus 2024.

"Benar, ada laporan dari Saudari BNM alias BZ terkait dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya Kamis (29/8/2024).

Menurut Ade Ary, ada dua orang yang dilaporkan Bunga Zainal kepada polisi.

"Terlapor di sini ada 2 orang, inisial AAACD dan SFSS," ucap Ade Ary.

Kronologi penipuan yang dialami Bunga Zainal bermula saat dirinya dan kedua terlapor bekerja sama dalam investasi pengadaan kopernik.

Baca juga: Ditipu Orang Dekat Kepercayaan, Bunga Zainal Menangis Kehilangan Rp15 M Tabungan Anak-anaknya

Dalam investasi tersebut terlapor menjanjikan keuntungan apabila menanamkan modal.

"Karena percaya, kemudian pelapor mengikuti dan mentransfer sejumlah uang secara bertahap dengan total keseluruhan Rp 6,2 miliar," jelas Ade Ary.

Investasi tersebut awalnya berjalan baik.

Namun pada Juni 2024, terlapor tidak kunjung memberikan keuntungan serta mengembalikan modal milik Bunga Zainal.

Baca juga: Bunga Zainal Akui Kaget Curhatannya Dicueki YouTuber Jadi Viral

"Kemudian pelapor meminta penjelasan terlapor dengan melayangkan somasi. Akan tetapi, menurut pelapor, terlapor tidak punya iktikad baik," katanya.

Bunga Zainal kemudian baru mengetahui bahwa dokumen-dokumen dalam kerja sama tersebut diduga palsu.

Hal itu yang menjadi alasan Bunga Zainal melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

"Dengan kata lain, investasi yang diberikan terlapor itu tidak ada alias fiktif. Kerugiannya sekitar Rp 6,2 miliar," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini