Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan tak ada sanksi bagi partai politik peserta pemilu yang tidak mengusung pasangan calon kepala daerah.
"Dalam UU Pilkada secara eksplisit tidak memberikan sanksi, tidak seperti aturan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden," kata Idham saat dikonfirmasi, Jumat (30/8/2024).
Baca juga: Anies Baswedan Tolak Maju di Pilkada Jabar, Pengamat: Langkah Bagus dan Rasional
Meski dalam UU Pilkada memang tidak mengatur sanksi bagi parpol yang tidak mengusung pasangan calon, tapi menurut Idham, masyarakat akan menilai parpol yang absen dalam pilkada.
Di satu sisi, KPU juga telah mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur ambang batas syarat pencalonan Pilkada.
Sebagaimana diketahui, melalui hasil putusan itu, semua partai politik pemilu dapat mengusung pasangan calon kepala daerah asal memenuhi ambang batas.
"Enggak diatur dalam UU Pilkada, tapi tentunya dari sisi sosiologi politik, masyarakat tentunya akan memberikan penilaian khusus terhadap parpol yang tidak mengusung paslon disaat regulasi pencalonan memungkinkan," ujarnya.
"Jadi dari sisi aturan sudah tidak ada alasan lagi bagi parpol tidak mengusung pasangan calon," sambungnya.