TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guna mempersiapkan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 Kementerian Agama mengeluarkan 10 rekomendasi terkait upaya pencegahan dan resolusi konflik sosial berdimensi keagamaan.
Satu di antara rekomendasi itu adalah kolaborasi pemerintah dan masyarakat dalam pencegahan konflik sosial berdimensi keagamaan melalui optimalisasi sistem peringatan dini.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib menyampaikan, forum ini memberi rekomendasi yang sangat penting untuk ditindaklanjuti.
“Rekomendasi-rekomendasi ini sangat powerful dan penting untuk ditindaklanjuti, baik dalam pencegahan maupun resolusi konflik,” ujar Adib dalam pernyataannya, Sabtu (31/8/2024),
Satu di antara rekomendasi utama adalah pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga untuk mengkoordinasikan upaya pencegahan konflik.
"Kolaborasi dalam pencegahan konflik ini sangat penting. Kita akan merumuskan bagaimana bentuk kolaborasi tersebut agar dapat berjalan efektif," ujar ucap Adib.
Adib juga menekankan pentingnya integrasi data dan informasi antarkementerian dan lembaga yang telah dirintis.
Hal tersebut menjadi langkah tindak lanjut surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama tentang percepatan implementasi sistem peringatan dini.
"Kita menginginkan, dialog nasional itu salah satu outputnya adalah mengupdate Peta Bangun Harmoni. Misalnya update dari Mataram dari NTB, di daerah ini ada aliran baru yang dalam tanda kutip ada masalah di tengah masyarakat. Saya kira penting sebagai sebuah update data. Jadi, nanti di pusat kerukunan umat beragama itu punya update database in," tambahnya.
Baca juga: Daftar Lengkap Cagub-Cawagub 5 Provinsi Pulau Kalimantan di Pilkada Serentak 2024, Kalteng 4 Paslon
Berikut 10 kesimpulan dan rekomendasi yang dihasilkan dari Dialog Nasional Keagamaan dan Kebangsaan itu di antaranya adalah:
1. Membangun Sistem Koordinasi Terpadu Antar Lembaga
Pembentuk satuan tugas lintas kementerian yang terdiri dari Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk memastikan adanya koordinasi yang efektif. Satuan tugas ini harus memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi cepat di daerah yang berpotensi konflik, serta menyusun protokol bersama dalam menangani isu-isu sensitif terkait agama selama Pilkada.
2. Integrasi Data dan Informasi Antara Kementrian/Lembaga untuk Deteksi Dini
Implementasi sistem integrasi data yang menghubungkan informasi dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk data intelijen, laporan masyarakat, dan analisis sosial-politik. Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat bertindak sebagai pusat pengelolaan data ini, sementara kementerian lain memberi input berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing.