3. Penguatan Peran FKUB dalam Mediasi dan Edukasi Keagamaan
Meningkatkan peran FKUB dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya toleransi melalui berbagai program, seperti dialog lintas agama dan pelatihan moderasi beragama. Selain itu, FKUB harus dilibatkan secara langsung dalam setiap tahap persiapan dan pelaksanaan Pilkada untuk mediasi dan penanganan potensi konflik.
4. Pembentukan Tim Khusus Pengawasan Pelaksanaan Pilkada
Bentuk tim khusus yang terdiri atas perwakilan Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan kepolisian untuk mengawasi jalannya Pilkada. Tim ini harus fokus pada deteksi dini isu-isu yang dapat memicu konflik keagamaan, seperti kampanye hitam berbasis agama atau rasial, dan memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran.
5. Pemberdayaan Ekonomi dan Peningkatan Literasi untuk Meredam Konflik
Integrasikan program pemberdayaan ekonomi dan peningkatan literasi keagamaan dalam kegiatan Pilkada, dengan melibatkan Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta lembaga non-pemerintah. Program ini harus dirancang untuk mengurangi ketimpangan sosial-ekonomi yang sering menjadi pemicu utama konflik, sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya kerukunan beragama.
Baca juga: Gelar Pilkada Serentak Butuh Dana Rp41 Triliun, Untuk Pengamanan Saja Rp1,27 Triliun
6. Penguatan Kapasitas SDM Melalui Pelatihan dan Sertifikasi Mediator Konflik
Kementerian Agama bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta organisasi masyarakat menggelar program pelatihan dan sertifikasi mediator konflik yang berfokus pada resolusi konflik berbasis agama. Program ini harus mencakup peningkatan keterampilan komunikasi, teknik mediasi, dan pemahaman mendalam tentang isu-isu keagamaan.
7. Penguatan Forum Dialog Inter dan Antaragama yang Berkelanjutan
Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama perlu memperkuat atau memfasilitasi forum dialog inter dan antaragama yang berkelanjutan di setiap daerah, dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat tokoh adat, dan generasi muda. Forum ini harus didukung oleh pemerintah daerah dan memiliki mekanisme untuk mendokumentasikan hasil dialog serta menyusun rekomendasi kebijakan.
8. Penguatan Kebijakan Afirmatif dan Inklusif
Kementerian Hukum dan HAM bersama Kementerian Dalam Negeri harus merumuskan kebijakan yang afirmatif dan inklusif dalam penanganan konflik keagamaan, termasuk pengawasan ketat terhadap implementasi regulasi di tingkat daerah. Kebijakan ini harus menjamin bahwa semua kelompok agama diperlakukan secara adil dan mendapatkan perlindungan yang sama di bawah hukum.
9. Penggunaan Media Sosial untuk Kampanye Perdamaian dan Moderasi Beragama
Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Kementerian Agama harus mengembangkan kampanye media sosial yang terarah untuk mempromosikan pesan-pesan perdamaian, moderasi beragama, dan toleransi. Kampanye ini harus melibatkan influencer agama, pemimpin muda, dan komunitas lokal untuk menjangkau audiens yang lebih luas.