10. Peningkatan Sinergi dan Koordinasi Lintas Lembaga
Pemerintah, melalui Kantor Staf Presiden (KSP), harus memperkuat sinergi dan koordinasi lintas lembaga yang terlibat dalam penanganan konflik keagamaan. Ini termasuk membentuk tim gabungan yang terdiri dari perwakilan kementerian terkait, kepolisian, TNI, FKUB, dan LSM untuk memastikan tindakan yang cepat dan terkoordinasi dalam menghadapi konflik.
Baca juga: MK Prediksi Ada 324 Sengketa Bakal Masuk dari Pilkada Serentak 2024
Dengan 10 rekomendasi ini, Dialog Nasional Keagamaan dan Kebangsaan menggarisbawahi pentingnya kolaborasi, sinergi, dan komitmen bersama dalam pencegahan dan penanganan konflik sosial berdimensi keagamaan.
Semua pihak diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan Indonesia yang damai dan harmonis, bebas dari konflik sosial yang merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.