Surat ditandatangani oleh Ketua DPC PKB Kabupaten Kendal, Muhammad Makmun dan Sekretaris DPC PKB Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq pada Rabu (28/8/2024).
Berkas Dico-Ali Nurudin Ditolak KPU
Sesuai hasil pleno verifikasi berkas pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024 atas nama Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin, dikembalikan alias tidak diterima KPU Kabupaten Kendal.
“Hasil pleno, pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024 atas nama Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin yang diusung oleh PKB, dinyatakan tidak diterima atau dikembalikan,” tukas Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria menyebut, atas keputusan dari KPU Kabupaten Kendal itu, masih ada proses yang bisa dilakukan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2024, jika berkas tersebut dikembalikan atau ditolak.
Baca juga: Dico Ganinduto Spontan Ajak Raffi Ahmad Maju di Pilkada Jawa Tengah 2024, Suami Nagita Gelagapan
Bawaslu menyebut, hal tersebut sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020.
“Silakan bisa mengajukan sengketa.”
“Kami dari Bawaslu akan menunggu paling lama tiga hari di jam kerja pasca keputusan KPU Kabupaten Kendal.”
“Kami nantinya juga akan berkoordinasi dengan beberapa pihak, termasuk KPU sebelum digelarnya siding sengketa tersebut,” terang Hevy.
Reaksi Partai Golkar Saat Dico Nyebrang ke PKB
Menanggapi Dico yang berpindah haluan ke PKB, Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Kendal, Bagus Bimo Alit secara tegas mengikuti arahan DPP Partai Golkar.
Diketahui, saat ini Partai Golkar memilih bergabung dengan koalisi gemuk 13 partai pendukung pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mirna Annisa - Urike Hidayat.
"Kami hingga malam ini belum ada perubahan dan informasi apapun, kami tetap bersama pasangan Mirna Annisa - Urike Hidayat," kata Bagus Bimo Alit kepada Tribunjateng.com, Kamis (29/8/2024) petang.
Dia menambahkan, DPP Partai Golkar juga telah mengeluarkan surat B1-KWK.
Surat ini merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh partai politik untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu, baik untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur, maupun Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Tanpa surat ini, pasangan calon tidak dapat mendaftarkan diri ke KPU untuk berpartisipasi dalam pemilihan.