Kedua, surat suara yang diawali dengan surat suara yang tidak berfoto dan pasangan calon.
"Karena nanti, walaupun pasangan calon tunggal, KPU akan melakukan pengundian apakah calon tunggal ini mendapatkan nomor urut 1 atau nomor urut 2 atau sebaliknya," kata dia.
"Jadi kalau ada pemilih yang memiliki perbedaan pandangan atau tidak mendukung calon tunggal tentunya surat suara akan memfasilitasi itu," sambung dia.
Akan tetapi, kata dia, karena Pilkada dihadirkan atau diselenggarakan untuk memilih pasangan calon di mana di dalamnya akan menentukan program-program pembangunan masa mendatang, maka Pilkada adalah saatnya berbicara tentang masa depan pembangunan dan pemerintahan daerah.
Bila nantinya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 d UU Pilkada maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya.
"Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029. Selama periode pemerintahan pasca Pilkada tahun 2024 ini akan dipimpin oleh Penjabat Sementara. Karena penyelenggaraan Pilkada 5 tahun selanjutnya diatur di dalam pasal 3 Undang-Undang 8 tahun 2015," kata Idham.