News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

KPU Tegaskan Tak Ada Kewajiban Pihaknya Fasilitasi Kampanye Pendukung Kotak Kosong di Pilkada 2024

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) di kantor KPU RI Jakarta Pusat pada Jumat (30/8/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tak ada kewajiban dalam undang-undang Pilkada untuk memfasilitasi kampanye pendukung surat suara tak berfoto atau kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024.

Komisioner KPU RI Idham Kholik menjelaskan kotak kosong sebenarnya berasal dari istilah politik pemilihan kepala desa.

Karena dalam pemilihan kepala desa, lanjut dia, bila ada calon tunggal maka disediakan dua kotak di mana satu kotak untuk memilih calon dan satu kotak lainnya disediakan untuk tidak memilih.

Sehingga, kata dia, dalam Pilkada tidak ada istilah kotak kosong melainkan yang ada adalah surat suara tak berfoto.

Dalam konteks kebebasan berekspresi pada demokrasi elektoral, lanjut dia, undang-undang tidak melarang bila ada masyarakat yang punya pandangan politik berbeda dengan calon tunggal.

Baca juga: Pilkada: Manusia Lawan Kotak Kosong? Malu Dong!

Namun, kata dia, undang-undang melarang perbuatan menghasut orang untuk tidak memilih atau untuk tidak menggunakan hak suaranya.

Hal tersebut disampaikannya menjawab usulan masyarakat agar KPU RI memfasilitasi kampanye pendukung kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.

"Sekali lagi kami tegaskan bahwa dalam undang-undang Pilkada itu tidak ada kewajiban KPU untuk memfasilitasi kampanye kotak kosong," kata Idham usai konferensi pers di kantor KPU RI Jakarta Pusat pada Jumat (30/8/2024).

Idham menjelaskan KPU RI juga telah merancang surat suara untuk calon tunggal dalam Pilkada serentak 2024.

Baca juga: Feri Amsari: Putusan MK 60 Selamatkan Demokrasi dari Upaya Parpol Bersekongkol Ciptakan Kotak Kosong

Desain tersebut, kata dia, pertama yakni surat suara yang diawali dengan foto pasangan calon dan surat suara tidak berfoto.

Kedua, surat suara yang diawali dengan surat suara yang tidak berfoto dan pasangan calon.

"Karena nanti, walaupun pasangan calon tunggal, KPU akan melakukan pengundian apakah calon tunggal ini mendapatkan nomor urut 1 atau nomor urut 2 atau sebaliknya," kata dia.

"Jadi kalau ada pemilih yang memiliki perbedaan pandangan atau tidak mendukung calon tunggal tentunya surat suara akan memfasilitasi itu," sambung dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini