Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pilkada ulang bisa dilakukan jika pemenangnya adalah kotak kosong.
"Terkait ketentuan (kotak kosong menang pilkada) tersebut, ada dua alternatif," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik saat dikonfirmasi, Senin (2/9/2024).
Pertama, pilkada dapat diulang kembali di tahun berikutnya yang di mana dalam konteks ini yaitu pada 2025 mendatang.
Hal itu tentunya memberikan kesempatan daerah segera memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, tanpa menunggu terlalu lama.
"Sebagaimana salah satu tujuan diadakannya pemilihan atau pilkada yaitu aktualisasi kedaulatan pemilih sebagai rakyat dalam memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung," jelas Idham.
Alternatif kedua adalah dengan dilaksanakannya pilkada sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Langkah itu merujuk pada Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015, di mana pilkada dilaksanakan setiap lima tahun sekali secara serentak.
Alternatif kedua ini juga menegaskan pada mengedepankan desain keserentakan penyelenggaraan pilkada.
"Jika alternatif kedua menjadi pilihan, maka selamat waktu menunggu dilaksanakannya pilkada di lima tahun mendatang, daerah akan dipimpin oleh penjabat sementara," tutur Idham.
"Alternatif ini tentunya menunda keinginan pemilih atau rakyat memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh pemilih," sambungnya.
Ada 43 Pilkada Kota Kosong
Dalam jumpa pers pada Jumat (29/8/2024), KPU mencatat jumlah wilayah calon tunggal pasca-pendaftaran calon kepala daerah adalah sebanyak 43 wilayah.
Artinya jika calon tunggal ini berkontestasi, makan lawannya saat pilkada nanti adalah kotak kosong.
KPU pun bakal melakukan perpanjangan masa pendaftaran bagi wilayah yang hanya terdapat satu pasangan calon. Hal itu diatur dalam Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada.
Dalam perpanjang pendaftaran ini, KPU lebih dulu bakal melakukan sosial terlebih dahulu selama tiga hari ke depan mulai tanggal 30 Agustus.
Sementara pendaftaran kembali dibuka setelah sosialisasi.
Bagaimana Jika Ada Hasutan Pilih Kotak Kosong?
Sebeluknya KPU menegaskan tak ada kewajiban dalam undang-undang Pilkada untuk memfasilitasi kampanye pendukung surat suara tak berfoto atau kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024.
Komisioner KPU RI Idham Kholik menjelaskan kotak kosong sebenarnya berasal dari istilah politik pemilihan kepala desa.
Karena dalam pemilihan kepala desa, lanjut dia, bila ada calon tunggal maka disediakan dua kotak di mana satu kotak untuk memilih calon dan satu kotak lainnya disediakan untuk tidak memilih.
Sehingga, kata dia, dalam Pilkada tidak ada istilah kotak kosong melainkan yang ada adalah surat suara tak berfoto.
Dalam konteks kebebasan berekspresi pada demokrasi elektoral, lanjut dia, undang-undang tidak melarang bila ada masyarakat yang punya pandangan politik berbeda dengan calon tunggal.
Namun, kata dia, undang-undang melarang perbuatan menghasut orang untuk tidak memilih atau untuk tidak menggunakan hak suaranya.
Hal tersebut disampaikannya menjawab usulan masyarakat agar KPU RI memfasilitasi kampanye pendukung kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.
"Sekali lagi kami tegaskan bahwa dalam undang-undang Pilkada itu tidak ada kewajiban KPU untuk memfasilitasi kampanye kotak kosong," kata Idham usai konferensi pers di kantor KPU RI Jakarta Pusat pada Jumat (30/8/2024).
Idham menjelaskan KPU RI juga telah merancang surat suara untuk calon tunggal dalam Pilkada serentak 2024.
Desain tersebut, kata dia, pertama yakni surat suara yang diawali dengan foto pasangan calon dan surat suara tidak berfoto.
Kedua, surat suara yang diawali dengan surat suara yang tidak berfoto dan pasangan calon.
"Karena nanti, walaupun pasangan calon tunggal, KPU akan melakukan pengundian apakah calon tunggal ini mendapatkan nomor urut 1 atau nomor urut 2 atau sebaliknya," kata dia.
"Jadi kalau ada pemilih yang memiliki perbedaan pandangan atau tidak mendukung calon tunggal tentunya surat suara akan memfasilitasi itu," sambung dia.
Akan tetapi, kata dia, karena Pilkada dihadirkan atau diselenggarakan untuk memilih pasangan calon di mana di dalamnya akan menentukan program-program pembangunan masa mendatang, maka Pilkada adalah saatnya berbicara tentang masa depan pembangunan dan pemerintahan daerah.
Bila nantinya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 d UU Pilkada maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya.
"Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029. Selama periode pemerintahan pasca Pilkada tahun 2024 ini akan dipimpin oleh Penjabat Sementara. Karena penyelenggaraan Pilkada 5 tahun selanjutnya diatur di dalam pasal 3 Undang-Undang 8 tahun 2015," kata Idham.