"Mungkin pada saat dari situ ada yang dilakukan oleh masyarakat secara tradisional dan dikerjakan secara modern pak," sambung dia.
Lebih jauh Musda mengatakan, dari penambangan ilegal itu produksi timah yang dihasilkan otomatis kian masif.
Hanya saja, kata dia, bijih-bijih timah yang dihasilkan tersebut tak pernah masuk ke perusahaan PT Timah sebagai pemilik wilayah.
"Jadi produksi kita di luar drop. Produksi sekitar 75 persen dari kompetitor kita, dan hanya 25 persennya dari PT Timah. Padahal wilayah penambangan kita memiliki paling luas sekitar 90 persen pak," ucap Musda.
"75 persen kapasitas swasta ini perolehannya dari wilayah IUP PT Timah?" tanya Jaksa.
"Ya kalau melihat kondisi itu, iya pak," jawab Musda.
Sebagai informasi, Harvey Moeis dalam perkara ini secara didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.