News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demi Kursi DPRD Jateng, Rizqi Iskandar Rela Absen Kuliah, Kini Jadi Anggota Termuda

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muh Rizqi Iskandar Muda menjadi anggota DPRD Jawa Tengah termuda. Ia baru berusia 22 tahun dan saat ini masih kuliah semester 5. - Anggota termuda DPRD Jawa Tengah, Rizqi Iskandar Muda disebut kerap bolos kuliah demi kampanye saat Pileg 2024, ini penjelasannya.

"Untuk bagi waktu, besok saya mau ke UMY, tanggal 10 insya Allah saya akan ketemu sama kaprodi, saya akan konsultasi terkait tugas saya," tegas mahasiswa angkatan 2022 itu.

Sebagai informasi, Rizqi dilantik menjadi Anggota DPRD Jateng periode 2024-2029 bersama kedua orang tuanya yang juga kader Gerindra.

Dia bertarung di Dapil 13 Jateng dengan perolehan suara sekitar 24.000 pemilih.

Rizqi menjadi anggota termuda di DPRD Jateng karena usianya masih 22 tahun.

Meski demikian, Rizqi mengaku sudah familiar dengan dunia politik karena ayahnya sudah terpilih keempat kalinya menjadi anggota dewan.

Jadi, saat ayahnya berkegiatan, Rizqi sudah terbiasa dan menjadi tahu soal politik karena kerap mengikutinya juga.

Sehingga, ia menerima ajakan sang ayah untuk menjadi anggota dewan dan melanjutkan estafet kepemimpinan di daerahnya.

"Orang tua di Gerindra juga, mungkin ini yang disebut kaderisasi. Saya Gabung Parpol pas Pemilu kemarin."

"Tapi ikut kegiatan partai sudah jalan dari 2014. Ikut orang tua keliling Dapil ketemu masyarakat," ungkap warga Batang itu usai dilantik di ruang Rapat Paripurna DPRD Jateng, Selasa (3/9/2024).

Berapa Besaran Gaji yang Diterima Rizqi?

Apabila mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, pada Pasal 2, disebutkan jika penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD.

Yakni meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, dan tunjangan alat kelengkapan lain.

Selain itu, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD juga meliputi tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.

Lalu, pada Pasal 3 Perda Provinsi Jateng No. 9/2017 juga disebutkan, jika uang representasi pimpinan DPRD Jawa Tengah yang diberikan setiap bulan setara dengan gaji pokok Gubernur Jateng, yakni sekitar Rp3 juta per bulan.

Sementara, uang representasi Wakil Ketua DPRD Jateng sebesar 80 persen dari uang representasi Ketua DPRD Jateng.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini