Tulang Bawang Barat
8. Kepulauan Bangka Belitung
Bangka
Bangka Selatan
Kota Pangkal Pinang
9. Kepulauan Riau
Bintan
10. Jawa Barat
Ciamis
11. Jawa Tengah
Banyumas
Sukoharjo
Brebes
12. Jawa Timur
Trenggalek
Ngawi
Gresik
Kota Pasuruan
Kota Surabaya
13. Kalimantan Barat
Bengkayang
14. Kalimantan Selatan
Tanah Bambu
Balangan
15. Kalimantan
Samarinda
16. Kalimantan Utara
Malinau
Kota Tarakan
17. Sulawesi Selatan
Maros
18. Sulawesi Tenggara
Muna Barat
19. Sulawesi Barat
Pasangkayu
20. Papua Barat
Manokwari
Kaimana.
Opsi Pilkada 2025
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperkirakan Pilkada 2025 bakal diselenggarakan jelang akhir tahun.
Pilkada 2025 rencananya akan dilaksanakan guna meniadakan penjabat (pj) mengisi kekosongan kepala daerah imbas kemenangan kotak kosong di Pilkada 2024.
“Sebagaimana isu yang saat ini mengemuka itu dilakukan pemilukada di tahun 2025. Kapan tahun 2025-nya? Kalau secara prinsip, kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoritis 9 bulan,” ujar Anggota KPU RI August Mellaz di kantornya, Jumat (6/9/2025).
“Ya arahnya mungkin enggak akan jauh beda mungkin, kemungkinan masih tetap di jelang-jelang akhir tahun 2025, itu opsi ya,” sambungnya.
Terkait Pilkada 2025, KPU RI bakal mengomunikasikannya dengan pihak DPR pada pekan depan dalam rapat dengan pendapat atau RDP.
Namun begitu untuk regulasi lebih lanjut supaya nantinya Pilkada 2029 tetap serentak jika Pilkada 2025 dilaksanakan, KPU masih harus melakukan pembahasan dengan DPR lebih dalam.
“Sepanjang undang-undangnya nggak berubah ya, artinya kita menghitung lagi kan sampai dengan masa jabatan berakhir dan kemudian dilakukan pilkada Itu reguler aja, kecuali ada kebijakan yang mengubahnya,” tegas Mellaz.
Untuk diketahui, total sebelumnya terdapat 43 wilayah yang berpotensi menyelenggarakan pilkada di mana calon tunggal bakal melawan kotak kosong.
Kini usai KPU memperpanjang jadwal pendaftaran calon kepala daerah di wilayah yang hanya ada calon tunggal, angka itu cuma turun menjadi 41 wilayah.
"KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran Pencalonan Kepala Daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada tanggal 2-4 September 2024," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochamad Afifuddin dalam keterangannya, Kamis (5/9/2024).
Perpanjangan pendaftaran pencalonan tersebut telah ditutup pada hari Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 waktu setempat.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, selama kurun waktu tersebut, hanya Kabupaten Pohuwato, Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara, yang awalnya awalnya hanya ada satu pasangan calon, kini menjadi dua pasangan calon.
Baca juga: Pengamat Pemilu Ungkap Opsi Kotak Kosong Justru Tingkatkan Angka Partisipasi Pemilih
"Jadi dengan demikian, kini tinggal 1 provinsi dan 40 kabupaten/kota yang pasangan calonnya hanya 1 pasangan calon," ujarnya saat dikonfirmasi.