Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Pramono Anung dan Rano Karno diminta untuk menghapuskan sistem kontrak bagi Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Hal itu disampaikan PPSU di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jakarta, Rizal saat Pramono-Rano dan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Bendahara Tim Pemenangan Pramono-Rano, Charles Honoris, mengunjungi bazar minyak goreng murah di Jalan Tanah Sereal IX RW.12 Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (8/9/2024).
Baca juga: Minta Doa Restu, Pramono-Rano Karno Sowan ke Rumah Jusuf Kalla Malam Ini
Kalaupun sistem kontrak tersebut tidak bisa dihapus, Rizal berharap setidaknya dirinya dan teman-temannya tak tanda tangan kontrak setahun sekali.
"Kebetulan saya PPSU Kelurahan Tanah Sereal. Tolong, Pak. Kalau bisa, setiap tahun kan kita tanda tangan kontrak lagi, tanda tangan kontrak lagi. Kalau bisa tanda tangan kontrak itu dihapus, Pak," kata Rizal.
"Kita dijadikan permanen atau tiga tahun baru tanda tangan kontrak. Lima tahun tanda tangan kontrak. Terima kasih, Pak. Saya yakin Bapak menang dimari (di sini)," sambung dia.
Pramono mengatakan, bila dirinya menang dan menjadi gubernur DKJ, maka dirinya akan melihat terlebih dahulu aturan terkait.
Ia berjanji, akan mengubah aturan tersebut bila aturan terkait kontrak petugas PPSU berada di level aturan gubernur.
"Kalau memang itu hanya aturan gubernur, akan sangat gampang diubah dari satu tahun menjadi 3 tahun. Itu kalau peraturan gubernur, maka saya akan merubah ini. Tapi kalau itu peraturan yang lebih tinggi, tidak bisa saya sendiri, tapi saya yakin ini peraturan gubernur," kata dia.
Baca juga: Saat The Jakmania di Tambora Mengadu Ke Pramono-Rano Soal Nasib Persija Jakarta
Menurutnya kontrak satu tahun tersebut memang terlalu singkat.
Ia pun menilai usulan untuk perpanjang kontrak tiga tahun sekali sangat wajar.
"Kontrak satu tahun memang terlalu singkat. Tadi kan mengusulkan untuk tiga tahun. Bagi saya kalau itu aturannya Pergub, saya dan Bang Rano setuju, tiga tahun juga wajar lah orang diberi evaluasi per tiga tahunan," kata dia.