News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baleg DPR: RUU Wantimpres RI Juga Beri Kebebasan Presiden Atur Jumlah Anggota

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI (Baleg) Achmad Baidowi alias Awiek saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) telah disepakati dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dibawa ke Rapat Paripurna terdekat untuk nantinya disahkan menjadi Undang-Undang.

Terkait dengan beleid tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek turut berbicara soal limitasi anggota Wantimpres yang nantinya akan ditetapkan.

Kata Awiek, RUU Wantimpres ini serupa dengan RUU Kementerian Negara yang dimana jumlah anggotanya ditetapkan berdasarkan kebutuhan Presiden RI nantinya.

"Ya sama dengan Undang-Undang Kementerian Negara, limitasi (anggota) nya tergantung kebutuhan Presiden. Kalau bagi Presiden dianggap satu orang cukup, ya cukup," kata Awiek kepada awak media saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Menurut Awiek, melalui beleid tersebut, Presiden mendapatkan keleluasaan untuk mengatur jumlah dari anggota Wantimpres nantinya.

Hanya saja dirinya menekankan, jumlah anggota Wantimpres yang nantinya ditetapkan didasari pada efektivitas terhadap kebijakan Presiden.

"Ya kalau presiden butuhnya 15 ya silakan, namanya efektifitas pemerintahan itu tentu ukuran-ukurannya mutlak milik presiden selaku pemegang mandat kekuasaan di bidang pemerintahan," ujar dia.

Baca juga: PDIP Bakal Cek Status Penggugat SK Perpanjangan Pengurus DPP: Siapa Di Balik Mereka, Itu Penting

Awiek menyebut, perbedaan antara RUU Wantimpres saat ini dengan UU sebelumnya memang salah satunya berada pada aturan tersebut.

Untuk UU Wantimpres sebelumnya, diatur kalau anggota sekaligus ketua Wantimpres hanya berjumlah maksimal 9 orang.

"Tidak ada, kan rapat sudah terbuka, uu yg lalu dibatasi 9, nah angka 9 itu kita hapus sejak di penyusunan dan di pembahasan tadi itu tidak ada pembatasan mengenai jumlah," tandas dia.

Sebelumnya, Baleg DPR bersama pemerintah menyepakati Revisi UU Wantimpres dibawa ke rapat paripurna DPR dalam waktu dekat untuk disahkan.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno antara 9 fraksi Baleg DPR RI bersama dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (KemenpanRB).

Baca juga: SBY Ungkap Masa Sulit Demokrat: Ditikung di Pilpres Hingga 10 Tahun Menjadi Oposisi

Dalam rapat pleno tersebut, seluruh anggota Baleg DPR RI menyatakan pandangan mini fraksinya. Keseluruhan fraksi menyatakan sepakat kalau Revisi UU Wantimpres itu dibawa ke Rapat Paripurna mendatang.

"Dari 9 fraksi yang menyatakan setuju, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah pembahasan revisi Wantimpres diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto saat memimpin rapat, Selasa (10/9/2024).

Pernyataan dari Wihadi Wiyanto itu secara keseluruhan dijawab "setuju" oleh seluruh anggota Fraksi di Baleg DPR RI.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB), Azwar Anas menyatakan, pemerintah sepakat pembahasan keputusan tingkat II dalam hal ini rapat paripurna terhadap pembahasan RUU Wantimpres tersebut.

"Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU ini di DPR RI sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat lembaga penasihat kepresidenan dalam menjalankan tugasnya ke depan," kata Azwar Anas.

Baca juga: Profil Abdul Halim Iskandar, Kaka Kandung Cak Imin yang Rumah Dinasnya Digeledah KPK

Lebih jauh, rapat Pleno terhadap beleid itu menyepakati kalau nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diubah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI).

Tak hanya itu, Revisi UU Wantimpres RI itu juga nantinya akan memuat aturan kalau Ketua Wantimpres RI dapat dijabat secara bergilir sesuai dengan kebutuhan presiden.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini