KPU Jakarta sebelumnya telah menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta pada Minggu, 22 September 2024.
Penetapan ketiga pasangan tertuang dalam Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 125/2024.
Pasangan Ridwan Kamil-Suswono diusung 14 partai politik (parpol) pendukung.
Yakni, PKS, Gerindra, NasDem, Golkar, PKB, PAN, PSI, Demokrat, Perindo, PPP, Gelora, Garuda, PBB, dan PKN.
Sementara, partai pendukung pasangan Pramono-Si Doel adalah PDI Perjuangan (PDIP) dan Hanura.
Adapun Dharma-Kun maju dari jalur perseorangan atau independen.
(Tribunnews.com/Milani Resti)