TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai hari ini, Rabu (25/9/2024), seluruh pasangan calon atau paslon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta sudah bisa melakukan kampanye.
"Paslon dapat mulai melakukan kampanye di tanggal 25 September nanti sampai 23 November 2024," kata Anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari di kantornya, Senin (23/9/2024) malam.
Baca juga: Masuki Masa Kampanye Pilkada 2024, Menkumham Tegaskan Pembinaan Para Napi di Lapas Tetap Berjalan
Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) 13/2024 ada beberapa metode kampanye yang bisa dilakukan oleh paslon gubernur dan wakil gubernur, seperti pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka.
"Kemudian juga ada penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, kemudian debat terbuka, lalu ada juga iklan di media massa di media cetak dan di media daring, lalu juga ada bentuk kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan," jelas Astri.
Lalu bagaimana aturan melakukan kampanye melalui iklan?
Astri mengatakan kampanye melalui iklan hanya bisa dilakukan 14 hari terakhir sebelum tanggal 23 November 2024.
Selain kampanye melalui metode iklan, seluruh paslon dapat melakukan kampanye sesuai aturan mulai hari ini.
"Baru kemudian kita masuk masa tenang 3 hari lalu pemungutan suara di tanggal 27 November," tuturnya.
Sebelumnya KPU telah menggelar pengundian nomor urut bagi pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Jakarta 2024.
Penetapan itu berdasarkan hasil pengundian nomor urut pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta yang dilakukan di Kantor KPUD Provinsi DKI Jakarta, Senin Jakarta Pusat, Senin malam.
Baca juga: VIDEO KPUD Jakarta Tetapkan 3 Paslon di Pilgub Jakarta 2024: Pramono-Rano, RK-Suswono dan Dharma-Kun
Di mana, Pramono Anung-Rano Karno mendapatkan nomor urut 3.
Kemudian, Dharma Pongrekun-Kun Wardana nomor urut 2, dan Ridwan Kamil-Suswono nomor urut 1.
Pramono-Rano Karno diusung PDIP dan Partai Hanura.
Sementara Ridwan Kamil-Suswono diusung Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, PAN, PSI, PKB, NasDem, PPP, Garuda, PBB, Gelora, dan PKN.