Menurut Purbo, tuduhan penggelembungan suara dengan mengambil suara dari Hasbi Jayabaya, calon anggota legislatif lainnya pada Pileg 2024, tidak sesuai fakta.
Purbo menjelaskan, apa yang ditudingkan sudah dijelaskan Bawaslu bahwa yang terjadi hanya soal kesalahan administratif yang dilakukan KPU.
Menurutnya, KPU melakukan kesalahan administratif saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
"Faktanya bukan Ibu Tia yang melakukan itu. Kan udah ada keputusan Bawaslu daerah bahwa ada pelanggaran administratif yang dilakukan penyelenggara, bukan Bu Tia," ujarnya.
Di sisi lain, Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat memastikan bahwa pemecatan Tia didasari aksinya yang telah memanipulasi suara.
Hal itu diketahui setelah Mahkamah Partai menerima gugatan calon anggota legislatif (caleg) PDIP dari dapil yang sama.
"Nah itu ada gugatan, ada laporan tentang perselisihan perolehan suara," kata Djarot pada Kamis (26/9/2024).
Panitera Mahkamah Partai telah menerima bukti-bukti formulir C1 terkait adanya pengalihan suara.
Sebelum dipecat, Tia pun telah dipanggil dan diperiksa oleh Mahkamah Partai.
"Penambahan suara di internal partai dan ini diputus, dilihat setelah misalkan dia mengalihkan suara si A atau si B, itu terbukti dengan formulir C1 itu," jelas Djarot.
Menurut Djarot, keputusan pemecatan Tia telah dibahas sejak lama.
Sebelum memecat, PDIP bahkan telah meminta Tia untuk mengundurkan diri.
"Lho enggak, bukan dipecat. Dipanggil ke bidang kehormatan. Kalau enggak mau muncul, ya berarti ya diberhentikan dong. Iya, biarnya mengundurkan diri," ujar Djarot.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Fersianus Waku) (Kompas.com)