News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelantikan Prabowo dan Gibran

Pakar Nilai Tak Ada Dampak Ketatanegaraan jika PTUN Kabulkan Gugatan PDIP soal Pencawapresan Gibran

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari saat diwawancarai secara khusus oleh Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024). Feri Amsari mengungkapkan pendapatnya terkait jalannya Pemilu 2024 hingga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres yang sebentar lagi akan diputuskan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada pekan depan. Pakar menganggap tidak akan ada dampak ketatanegaraan yang berarti jika PTUN mengabulkan gugatan PDIP soal pencawapresan Gibran Rakabuming Raka. TRIBUNNEWS/NICO MANAFE

TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari, menilai tidak ada dampak ketatanegaraan jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan dari PDIP terkait diterimanya pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Mulanya, Feri menjelaskan jika PTUN mengabulkan gugatan PDIP, Gibran otomatis tidak bakal dilantik menjadi Wakil Presiden (Wapres) RI pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Pasalnya, kata Feri, putusan PTUN bersifat berkekuatan hukum tetap.

"Konsekuensinya, ya karena putusan pengadilan, ya wajib dijalankan dan tentu dia tidak akan dilantik karena putusan pengadilan tentu berkekuatan tetap dulu sebenarnya," kata Feri dalam siniar atau podcast di kanalYouTube Abraham Samad seperti dikutip pada Rabu (9/10/2024).

Kendati demikian, Feri juga mengungkapkan Gibran bisa tetap dilantik jika putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengajukan banding.

Namun, jika tidak mengajukan banding, Gibran dipastikan gagal dilantik menjadi orang nomor dua di Indonesia mendampingi Presiden terpilih, Prabowo Subianto.

Feri mengatakan apabila Gibran tidak dilantik, maka tidak akan mempengaruhi ketatanegaraan tanah air.

Pasalnya, sistem ketatanegaraan Indonesia sudah memiliki perangkat untuk menghadapi peristiwa tak terduga.

Baca juga: PDIP Yakin PTUN Kabulkan Gugatan soal Penetapan Gibran Jadi Cawapres: Kalau Tak Kabul, Publik Marah

Feri menilai tidak dilantiknya Gibran hanya menimbulkan guncangan politik saja.

"Apakah menimbulkan problem ketatanegaraan? Tidak juga. Ada suasana guncangan secara politik, pasti ada, wong Wakil Presiden terpilih tidak jadi dilantik."

"Tapi apakah dampaknya akan luas? Saya pikir tidak. Sebab, seluruh rancang bangun ketatanegaraan sudah disiapkan dengan hal-hal yang tak terduga sekalipun," tegasnya.

Di sisi lain, Feri juga menjelaskan jika Gibran tidak jadi dilantik buntut putusan PTUN, Prabowo tetap bisa dilantik.

Prabowo, kata Feri, bakal memilih dua nama untuk menggantikan Gibran dan diserahkan ke MPR untuk dipilih salah satunya.

"Presiden akan dilantik dan Wakil Presiden tidak, kan gitu. Apa konsekuensi ketatanegaraannya? Presiden yang dilantik akan menentukan dua nama yang akan dipilih sebagai Wakil Presiden di Majelis Permusyawaratan Rakyat."

"Dalam waktu 30 hari, harus ada pilihan baru untuk Wakil Presiden baru," katanya.

PTUN Bakal Putus Gugatan PDIP Besok

Diketahui, PTUN bakal mengumumkan putusan gugatan PDIP soal penetapan Gibran sebagai cawapres oleh KPU pada Kamis (10/10/2024).

Dikutip dari lamanSistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU itu terdaftar dengan nomor gugatan 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Dalam salah satu gugatan, PDIP meminta PTUN Jakarta mencoret Prabowo dan Gibran sebagai pasangan calon (paslon) Pilpres 2024.

"Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," demikian tertulis dalam gugatan.

Kemudian, PDIP juga menggugat tindakan pemerintah yang tidak mencegah atau tidak menolak hasil pemeriksaan tes kesehatan Gibran Rakabuming Raka sebagai Persyaratan Administrasi Bakal Calon Wakil Presiden Peserta Pemilu 2024 pada tanggal 26 Oktober 2023.

Gugatan lainnya soal tindakan pemerintah yang tidak mencegah atau tidak menolak penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden Peserta Pemilu 2024 pada Tanggal 13 November 2023.

Terakhir PDIP menggugat tindakan pemerintah karena tidak mencegah atau tidak menolak penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden untuk turut serta dalam Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024 pada Tanggal 14 November 2023.

Mahfud MD Beberkan Konsekuensi jika PTUN Kabulkan Gugatan PDIP

Calon wakil presiden nomor urut 3 Pilpres 2024, Mahfud MD memberikan keterangan lewat video, Rabu (24/4/2024). Ia menungkap alasannya tak menghadiri penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029. (Tribunnews.com/ Gita Irawan)

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun membeberkan konsekuensi yang bakal terjadi jika PTUN mengabulkan gugatan PDIP terkait pencawapres Gibran oleh KPU.

Awalnya Mahfud mengaku pesimistis PTUN bakal mengabulkan gugatan dari PDIP tersebut.

Hal tersebut lantaran penegakan hukum di Indonesia, menurutnya, tidak bisa diandalkan.

"Konsekuensi ketatanegaraan, menurut saya, saya disclaimer dulu agak pesimis bahwa kita percaya pada hukum berpengadilan sekarang ini pesimis mau melakukan seperti itu (PTUN mengabulkan gugatan PDIP)," ujarnya dalam siniar atau podcast di kanal YouTube Abraham Samad, dikutip pada Senin (7/10/2024).

Kendati pesimistis, Mahfud mengatakan gugatan ini adalah bentuk perjuangan dari partai berlambang banteng tersebut.

Selanjutnya, Mahfud membeberkan konsekuensi ketatanegaraan jika gugatan PDIP dikabulkan PTUN sehingga Gibran batal dilantik menjadi Wakil Presiden (Wapres) RI.

Mahfud mengatakan jika pendukung Gibran tak mempermasalahkan apabila gugatan PDIP dikabulkan PTUN, maka presiden terpilih Prabowo Subianto bisa memilih dua orang untuk menggantikan wakilnya tersebut.

Hal tersebut, kata Mahfud, memang diatur dalam konstitusi.

"Kalau (pendukung Gibran) mau baik-baik aja, kan gampang. Ya, dilantik Pak Prabowo lalu sesudah itu Pak Prabowo diberi kewenangan, sesuai kewenangan konstitusi, memilih dua orang siapa pun yang mau dia pilih dari kekuatan politik," jelasnya.

Baca juga: Mahfud MD Pesimis PTUN Bakal Kabulkan Gugatan PDIP Soal Penetapan Gibran Sebagai Cawapres oleh KPU

Setelah itu, sambung Mahfud, dua orang yang sudah dipilih oleh Prabowo itu diajukan ke MPR untuk ditentukan wapres pengganti Gibran.

Di sisi lain, Mahfud mengatakan jika PTUN mengabulkan gugatan PDIP dan Gibran mengajukan banding, putra sulung Presiden Jokowi tersebut tetap bisa dilantik menjadi Wapres RI.

Pasalnya, putusan PTUN tidak bisa membatalkan pelantikan Gibran menjadi Wapres RI dan berujung belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht buntut banding dari Gibran jika mengajukan.

"Kalau putusan PTUN itu kan tidak menunda pelaksanaan itunya (pelantikan Gibran). Kalau misalnya belum inkracht, ya masih di ini dulu (Gibran tetap dilantik -red)."

"Kecuali nanti inkracht-nya sesudah dilantik, di tingkat Mahkamah Agung, baru diproses bahwa (penetapan Gibran menjadi cawapres) salah," kata Mahfud.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rahmat Fajar Nugraha)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini