TRIBUNNEWS.COM - Video Presiden Prabowo Subianto yang memberikan dukungan kepada Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam Pilgub Jawa Tengah (Jateng) 2024 menuai pro dan kontra.
Video dukungan itu diunggah Ahmad Luthfi melalui akun Instagram pribadinya, Sabtu (9/11/2024).
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, menegaskan Presiden Prabowo akan bersikap netral dalam Pilkada 2024.
"Beliau sudah menyampaikan, netral. Bahkan sebelum ke luar negeri, supaya tidak ada nanti opini, tudingan, seolah-olah cawe-cawe," kata Budi Gunawan di Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata, Jakarta, Minggu (10/11/2024).
Lebih lanjut, Budi mengatakan, seluruh penyelenggara dan aparat pemerintah harus netral.
Ia menekankan pentingnya netralitas bagi para penyelenggara agar pelaksanaan Pilkada berlangsung jujur dan adil.
"Sudah kami ingatkan kepada seluruh penyelenggara dan aparat harus netral. Ini pertaruhan nama baik pemerintahan. Pilkada serentak ini harus aman, lancar, jurdil, dan kondusif," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa video ajakan itu disampaikan Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
"Pak Prabowo adalah ketua umum partai. Sebagai ketua umum partai beliau menandatangani rekomendasi untuk calon-calon kepala daerah," kata Hasan dilansir Kompas.com, Sabtu (9/11/2024) malam.
Selaku pimpinan partai, sambung Hasan, Prabowo tentu mendukung calon yang diusung partainya.
"Calon yang direkomendasikan oleh Partai Pak Prabowo (Gerindra) tentu adalah calon yang juga didukung oleh beliau," tuturnya.
Baca juga: 3 Respons soal Video Prabowo Dukung Luthfi-Yasin pada Pilgub Jateng
Di sisi lain, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut pejabat negara, termasuk presiden, diperbolehkan melakukan kampanye politik sesuai aturan yang berlaku.
"Prinsipnya presiden sebagai pejabat negara (Pasal 58 UU 20/2023) boleh berkampanye, dalam artian menyerukan, mengimbau, mengajak memilih salah satu paslon dalam pilkada, sepanjang dalam status cuti kampanye," ucap Dasco, Minggu (10/11/2024).
Ia mengatakan, aturan tersebut diatur dalam Pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada. Pasal 53 PKPU 13/2024 itu berbunyi: