Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad turut mengomentari video Prabowo tersebut.
Dasco menegaskan, pejabat negara termasuk presiden diperbolehkan melakukan kampanye politik sesuai aturan yang berlaku.
"Prinsipnya Presiden sebagai pejabat negara (Pasal 58 UU 20/2023) boleh berkampanye, dalam artian menyerukan, mengimbau, mengajak memilih salah satu paslon dalam Pilkada, sepanjang dalam status cuti kampanye," jelas Dasco.
Adapun aturan itu diatur pada Pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pilkada, yang berbunyi:
1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam Kampanye dengan mengajukan izin Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Baca juga: Gerindra Tanggapi Beredarnya Video Prabowo Dukung Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng
Kata Menko Polhukam
Sementara itu, Menko Polhukam Budi Gunawan menilai tak ada yang salah dari video Prabowo tersebut.
Budi mengatakan, Prabowo juga akan menerima calon lain jika ingin bertamu.
"Semua boleh-boleh saja minta dukungan, namanya tamu enggak mungkin enggak diterima ya. Mungkin calon lain kalau datang pasti beliau terima," ucap Budi, Minggu.
Menurut Budi, calon lainnya juga diperbolehkan meminta dukungan dari Prabowo untuk menaikkan elektabilitas.
Kendati demikian, Budi memastikan pemerintah netral dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
"Termasuk beberapa isu yang terkait dengan Pilkada serentak, utamanya isu netralitas. Jadi yang selalu kami pesankan, jangan sampai di pemerintahan yang baru ini tercerderai oleh itu, semua netral."
"Sehingga pilkada serentak berjalan aman lancar jurdil dan sukses," tandasnya.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Chaerul Umam/Fahdi Fahlevi) (Kompas.com)