Dua hari lagi yakni pada 27 November 2024, seluruh warga pemilik suara di Indonesia yang menyelenggarakan Pilkada akan memberikan suara.
Pilkada serentak kali ini diikuti 545 wilayah terdiri dari kabupaten, kota, dan provinsi.
Dengan rincian Pilkada di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Kota Jakarta satu-satunya provinsi yang dapat menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) hingga dua putaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota NKRI.
Sementara pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 digelar pada 7 Februari 2025.