Adapun, jumlah sampel TPS yang digunakan adalah proporsional dari masing-masing daerah pemilihan.
Perlu diperhatikan bahwa dalam quick count, data yang digunakan adalah data sampel sehingga selalu terdapat margin of error.
Semakin kecil sampel yang digunakan maka nilai margin of error-nya akan semakin besar, dan sebaliknya, semakin besar sampel yang digunakan, maka semakin kecil nilai margin of error-nya.
Baca juga: Hasil Quick Count Pilkada Jabar 2024: Acep-Gitalis vs Jeje-Ronal vs Syaikhu-Ilham vs Dedi-Erwan
Fungsi Quick Count
Quick count yang disebut juga sebagai parallel vote tabulation (PVT), yang memiliki fungsi dan tujuan untuk:
1. Mendeteksi kecurangan
Dengan mengumpulkan data hasil TPS, quick count atau PVT dapat mendeteksi manipulasi hasil TPS pada hari pemilu ketika manipulasi tersebut melebihi margin kesalahan PVT.
2. Mencegah penipuan
PVT biasanya mencakup keterlibatan masyarakat sipil dan cakupan nasional.
Dengan adanya pemantau quick count atau PVT dapat secara langsung mencegah terjadinya kecurangan di TPS.
3. Membangun kepercayaan terhadap proses pemilu
Jika hasil PVT atau quick count sesuai dengan hasil resmi, maka dapat membangun kepercayaan terhadap proses pemilu karena dapat menegaskan proses pemilu yang kredibel dan hasil quick count pun dapat dipercaya.
4. Memproyeksi hasil pemilu
Membangun kapasitas lokal atau organisasi masyarakat sipil untuk melakukan pengawasan dalam proses pemilu.
Memverifikasi hasil resmi, karena tingkat akurasi quick count yang tinggi.
Baca juga: Syarat Pilkada Jakarta Berlangsung 2 Putaran, Cek Hasil Quick Count Terbaru
Patut dicermati bahwa meskipun quick count dapat menjadi elemen untuk mengobservasi hasil pemilu.
Namun terdapat keterbatasan dan tantangannya, di antaranya adalah bahwa quick count:
- Tidak dapat memproyeksikan pemenang pemilu ketika hasil pemilu berada dalam margin of error. Misalnya ketika dua kandidat teratas dipisahkan oleh 1 persen suara tetapi margin of error dari quick count adalah 2,5 persen.
- Tidak menunjukkan kualitas secara keseluruhan proses pemilu.
- Negara besar, geografi sulit, dan situasi konflik menghadirkan tantangan yang signifikan untuk implementasi quick count karena memerlukan data dari sampel TPS yang representatif secara statistik untuk menghasilkan hasil yang valid.
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024
- 25 September 2024- 23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye
- 24 November-26 November 2024: Masa tenang
- 27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara
- 27 November 2024 - 16 Desember 2024: Penghitungan Suara Dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
- 7 Februari 2025: Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur
- 10 Februari 2025: Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota
(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)