Publikasi:
Jurnal Effect Of OCB & QWL Motivation to Work & Implication in the Performance Of Employees 2015
Nilai-nilai sikap terhadap perubahan dan kepemimpinan Pejabat Eksekutif di Sumatera Bagian Selatan 2017
Penghargaan:
Kepala Daerah yang dekat dengan Masyarakat dari Gramedia Kompas Award 2015.
APA SELANJUTNYA JIKA KOTAK KOSONG MENANG?
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (27/11/2024), ada ketentuan yang mengatur apabila kotak kosong menang di suatu wilayah.
Peraturan mengenai kondisi tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Merujuk pada peraturan tersebut, daerah yang dimenangkan kotak kosong wajib melakukan pemilihan ulang.
Merujuk pada Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016, pemilihan ulang dapat dilaksanakan di tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Lalu sembari menyiapkan pemilihan selanjutnya, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara hingga pemilu ulang dilaksanakan.
Selanjutnya calon tunggal yang kalah dapat mencalonkan diri kembali dalam pemilihan berikutnya.