Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan 6 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia saat bertugas dalam Pilkada Serentak 2024 pada 27 November lalu.
Data tersebut berasal dari rekapitulasi penyelenggaraan Pilkada Serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Baca juga: Detik-detik Ketua KPPS Dibacok saat Coblosan di Bima, Motif Pelaku Terbakar Cemburu
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menyampaikan, hingga 29 November 2024 pukul 00.00 WIB, sebanyak 6 petugas KPPS meninggal dunia.
Selain itu, ada 115 petugas yang mengalami kecelakaan atau sakit selama bertugas.
"Berdasarkan data sampai dengan 29 November 2024 pukul 00.00 WIB, tercatat petugas TPS atau KPPS yang meninggal sebanyak 6 orang," ujar pria yang akrab disapa Afif ini dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Sebagai bentuk penghargaan, pemerintah telah menyediakan santunan bagi para petugas yang terdampak.
Bagi petugas yang meninggal dunia, diberikan santunan sebesar Rp 36 juta ditambah Rp 10 juta untuk biaya pemakaman.
Sementara itu, untuk petugas yang mengalami cacat permanen, santunan sebesar Rp 30,8 juta, luka berat Rp 16,5 juta, dan luka sedang Rp 8,25 juta.
Langkah ini menjadi bentuk dukungan kepada para petugas pemilu yang telah berkontribusi dalam menjaga kelancaran proses demokrasi di Indonesia.