News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Pramono-Rano Menang di Pilkada Jakarta, Gerindra Ungkap Keinginan Kubu RK-Suswono Gugat ke MK

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024). | Ahmad Muzani mengungkap rencana kubu Ridwan Kamil-Suswono mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilkada Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, buka suara terkait pengumuman Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta yang menetapkan paslon nomor urut tiga, Pramono Anung dan Rano Karno, memenangi Pilkada Jakarta 2024.

Dengan pengumuman kemenangan Pramono-Rano tersebut, bisa dipastikan paslon Ridwan Kamil-Suswono yang diusung Gerindra kalah di Pilkada Jakarta.

Atas pengumuman KPU tersebut, Muzani mengaku pihaknya menghormati keputusan KPU.

Namun, Muzani juga meminta semua pihak juga bisa menghormati keinginan kubu RK-Suswono melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal hasil Pilkada Jakarta ini.

"Kita menghormati itu, tetapi juga kita menghormati atas keinginan untuk melakukan gugatan terhadap persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi."

"Kita menghormati nanti proses itu biar lanjut di Mahkamah Konstitusi yang memutuskan, karena apapun proses itu terbuka untuk terjadi di Mahkamah Konstitusi," kata Muzani, Senin (9/12/2024), dilansir Kompas.com.

Terkait kapan gugatan kubu RK-Suswono ini dilayangkan ke MK, Muzani menyebut gugatan ini masih berproses.

Namun yang jelas, Muzani menegaskan, KPU memang berwenang untuk mengumumkan hasil Pilkada.

Atas hasil Pilkada tersebut, Paslon juga memiliki hak untuk memutuskan mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK.

"Tapi sekali lagi, satu kami menghargai keputusan KPU karena itu adalah lembaga yang punya kewenangan untuk mengumumkan hasil KPU."

"Kemudian kedua, keputusan paslon untuk mengajukan gugatan," jelasnya.

Baca juga: Tim Pramono-Rano Bantah Pakai Money Politics, Optimistis Gugatan Ridwan Kamil Ditolak MK

Tim Hukum Pramono-Rano Pertanyakan Dasar Gugatan RK-Suswono ke MK

Sementara itu, Ketua Tim Hukum pasangan Pramono Anung-Rano Karno, Todung Mulya Lubis, mempertanyakan dasar gugatan pasangan Ridwan Kamil-Suswono ke MK terkait hasil Pilkada Jakarta 2024.

Menurut Todung, tidak ada alasan kuat untuk mempersoalkan kemenangan pasangan Pramono-Rano, yang diumumkan KPU sebagai pemenang dengan perolehan suara 50,07 persen dalam satu putaran.

"Kami tidak melihat ada alasan untuk mengajukan gugatan kepada MK," kata Todung, saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini