Dia menegaskan, perolehan suara Pramono-Rano telah memenuhi persyaratan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta untuk dinyatakan menang dalam satu putaran.
Todung juga menyebut selisih suara antara pasangan Pramono-Rano dan Ridwan Kamil-Suswono cukup signifikan, sehingga menurutnya gugatan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
"Jadi saya tidak melihat ada alasan ya, tetapi tentu haknya mereka untuk mengajukan gugatan."
"Walaupun saya mempertanyakan apa alasannya, apa dasarnya, karena memang perbedaan suara itu begitu besar," ungkapnya.
Sementara itu, pihak Ridwan Kamil-Suswono sebelumnya mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti yang mereka anggap dapat memperkuat gugatan di MK.
Baca juga: Akan Ajukan Gugatan ke MK, Kubu RIDO Sebut Bukan untuk Cegah Pramono-Rano Menang
Pramono-Rano Menang Pilkada Jakarta
Diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi suara di tingkat provinsi, pasangan Pramono Anung-Rano Karno menjadi pemenang dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta atau Pilgub Jakarta 2024.
Pasangan calon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno yang diusung PDIP meraih suara terbanyak dengan 2.183.239 suara.
Di posisi kedua ada pasangan calon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono yang diusung Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus dengan meraih 1.718.160 suara.
Selanjutnya, di posisi ketiga ada pasangan calon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, meraih 459.230 suara.
Baca juga: Pilkada Jakarta 2024: Pramono-Rano Menang, Ridwan Kamil-Suswono Siapkan Gugatan
KPU DKI Jakarta menetapkan total suara sah sebanyak 4.360.629 suara.
Melihat angka tersebut, pasangan Pramono Anung mengantongi lebih dari 50 persen tepatnya 50,067 persen dari suara sah.
Dengan angka tersebut, syarat Pramono-Rano Karno menang satu putaran terpenuhi karena lebih dari 50 persen.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Adi Suhendi/Fersianus Waku)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)
Baca berita lainnya terkait Pilgub DKI Jakarta.