Permohonan Gugatan Pilkada di MK
Permohonan sengketa Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Selasa (10/12/2024) pukul 07.30 WIB, tercatat 210 permohonan masuk.
Rinciannya adalah 2 permohonan sengketa hasil pemilihan gubernur, 169 permohonan sengketa hasil pemilihan bupati, 39 permohonan sengketa hasil pemilihan wali kota.
Adapun dua permohonan sengketa untuk tingkat gubernur diajukan oleh pasangan calon dari provinsi Papua Selatan.
Keduanya diajukan secara daring pada pagi hari ini.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan ihwal sidang perdana terkait sengketa hasil Pilkada 2024 kemungkinan besar akan berlangsung pada awal Januari 2025.
Saat ini, MK masih dalam tahap menerima pengajuan perkara dari berbagai pihak.
“Ya kira-kiranya di awal Januari ya,” ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Suhartoyo menjelaskan jadwal sidang perdana akan disusun setelah proses registrasi perkara selesai.
Proses registrasi sendiri diproyeksikan akan selesai pada 3 Januari 2025.
"Pastinya registrasi kalau tidak ada halangan di tanggal 3 (Januari). Nah selebihnya kan ada sekuen waktu 4 hari selambat-selambatnya harus sudah sidang pertama," tuturnya.