"Ia menggunakan telepon itu untuk menelepon bosnya dan polisi," kata Herry.
Herry menuturkan, setelah mendapat laporan, anggota mencoba menelusuri GPS mobil korban.
"Karena korban cepat melapor, GPS mobilnya masih aktif belum dicopot pelaku. Kemudian, diketahui mobil itu berada di daerah Mauk, Tangerang," kata Herry.
Dengan dibantu anggota Radar TNI AU, Tim Jatanras melakukan pengejaran dan melakukan penangkapan kepada tiga pelaku.
"Salah satu pelaku sempat mengeluarkan senjata api dan terjadi tembak-tembakan. Kemudian, mereka lari ke arah laut. Pelaku sempat lompat ke dalam laut dan akhirnya tertangkap setelah dilumpuhkan kakinya. Senjatanya di buang ke laut," papar Herry.
Herry menambahkan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan, dan diketahui ada dua pelaku lainnya di daerah Pasar Kemis, Tangerang.
"Pada saat penangkapan, keduanya juga melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Akhirnya dilakukan tindakan tegas. Keduanya, kami tembak. Mereka meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit," kata Herry.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. (bum)