News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wakapolri: Barang Bukti Narkoba Harus Dimusnahkan, Bukan Dikubur

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolri Komjen Oegroseno (tengah)

Arman menjelaskan, pemusnahan itu sesuai prosedur, bahkan juga dihadiri perwakilan dari pengadilan dan kejaksaan.

"Kami mengikuti ahli laboratorium. Karena, kalau yang bisa dibakar ya dibakar. Tapi, menurut ahli, kalau zat kimia dibakar bisa meledak," jelasnya saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (3/9/2013).

Arman menerangkan, jika bahan kimia prekusor dibakar, maka akan mengakibatkan ledakan. Sehingga, barang bukti milik Freddy yang diduga berasal dari pabrik narkoba di Rutan Narkoba Cipinang, terpaksa dikubur di tanah.

Pemusnahan hanya dihadiri enam penyidik dari Direktorat Narkotika Mabes Polri. Proses pemusnahan barang bukti tak berlangsung lama.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, juga tak tampak perwakilan dari kejaksaan maupun pihak Pengadilan Negeri.

"Sekali lagi saya luruskan, saat pemusnahan kami sudah melakukan sesuai prosedur hukum. Semua sudah dilakukan. Semua ada saksi, ada jaksa, ada penyidik dan tersangka. Itu sudah sesuai perintah UU, semua itu ada di berita acara, kalau tidak lengkap, pasti pengacara sudah komplain. Saya sudah 10 tahun di sini, masa kami enggak mengerti," bebernya.

Arman pun membantah jika dirinya memerlakukan Freddy secara spesial, dengan tidak mengenakan seragam tahanana saat dihadirkan sore itu.

"Badannya gede, baju tidak ada yang muat. Kami sudah coba, tapi tidak muat. Kami di narkoba sudah puluhan tahun, masa tidak mengerti," ujarnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini