News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Uang Denda Pelanggar Jalur TransJakarta Masuk Kas Negara

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengendara sepeda motor menerobos jalur TransJakarta di kawasan Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2013).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uang hasil denda yang dipungut dari pelanggar yang masuk jalur Bus TransJakarta, akan dimasukkan ke kas negara.

"Ya, nanti dimasukkan ke dalam kas negara. Semoga lancar penerapannya," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono di Terminal Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2013).

Menurut Pristono, penerapan denda bagi kendaraan pribadi yang menerobos jalur Bus TransJakarta, sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa dikenakan denda bagi kendaraan pribadi roda dua senilai Rp 500 ribu, dan kendaraan roda empat Rp 1 juta.

Namun, Pristono enggan menjelaskan secara detail, kapan penerapan denda bagi kendaraan pribadi yang melewati jalur busway.

"Tidak perlu dikasih tahu. Sampai kapan pun pengendara dilarang masuk jalur TransJakarta," ucap Pristono.

Hingga kini, kebijakan denda masih dalam tahapan pembahasan di Kepolisian. Meski telah diatur dalam pasal 287 ayat 1 UU LLAJ, kebijakan tersebut perlu dilengkapi peraturan teknis dari Polri. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini