TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uang hasil denda yang dipungut dari pelanggar yang masuk jalur Bus TransJakarta, akan dimasukkan ke kas negara.
"Ya, nanti dimasukkan ke dalam kas negara. Semoga lancar penerapannya," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono di Terminal Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2013).
Menurut Pristono, penerapan denda bagi kendaraan pribadi yang menerobos jalur Bus TransJakarta, sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa dikenakan denda bagi kendaraan pribadi roda dua senilai Rp 500 ribu, dan kendaraan roda empat Rp 1 juta.
Namun, Pristono enggan menjelaskan secara detail, kapan penerapan denda bagi kendaraan pribadi yang melewati jalur busway.
"Tidak perlu dikasih tahu. Sampai kapan pun pengendara dilarang masuk jalur TransJakarta," ucap Pristono.
Hingga kini, kebijakan denda masih dalam tahapan pembahasan di Kepolisian. Meski telah diatur dalam pasal 287 ayat 1 UU LLAJ, kebijakan tersebut perlu dilengkapi peraturan teknis dari Polri. (*)