News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Minggu Ini Denda Maksimal Penerobos Busway Diputuskan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRABAS JALUR BUSWAY - Sejumlah kendaraan menerabat jalur bis TransJakarta di Jalan Gatot Subroto, Rabu (30/10/2013). Per November mendatang Polda Metro Jaya akan memberlakukan UU No 22 Th 2009 tentang Lalulinta dan Angkutan Jalan dengan denda maksimun Rp 1 juta untuk kendaran roda empat dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda dua. Dengan diberlakukannya UU ini diharapkan Jalaur busway steril dari kendaraan lain. (Warta Kota/Adhy Kelana)

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Beberapa stake holder terkait minggu ini akan berkumpul di Balai Kota DKI Jakarta berembug kapan pemberlakuan denda maksimal bagi para pelanggar lalu lintas yang menerobos busway dan melawan arus.

"Seluruh stake holder akan kumpul di Balai Kota pada pekan ini. Seperti Dinas Pehubungan yang mewakili Pemda DKI, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, Rabu (6/11/2013).

Diutarakan Hindarsono, pembahasan tersebut membicarakan pula dua pelanggaran yang dinilai cukup banyak di Jakarta yaitu Lawan Arus dan Penerobosan Busway.

Kemudian akan dibahas pula mengenai masalah teknis yang akan diberlakukan, seperti penindakan dan penentuan dendanya. Untuk penindakan tidak dilakukan perubahan hanya intensitasnya lebih ditingkatkan.

Hindarsono mengatakan penindakan denda maksimal sudah tercantum dalam pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-undang Lalulintas dan angkutan jalan No.22/2009 yang menyebutkan maksimal denda yaitu Rp1 juta untuk kendaraan roda dua dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda dua.

Sehingga menurutnya pemberlakuan bisa secepatnya diterapkan dan tidak lagi butuh sosialisasi, karena sudah ada rambu dan di undang-undang juga sudah disebutkan.

"Masyarakat sudah tahu jalur khusus dilarang bagi angkutan umum selain bus transjakarta begitu juga dengan lawan arus. Mekanisme penindakan juga tidak ada perubahan cukup dengan tilang biasa. Namun, untuk besaran denda biasanya hakim di pengadilan yang memutuskan," tutur Hindarsono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini