Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM – Sanksi denda maksimal sebesar Rp 500.000 bagi kendaraan baik roda dua maupun roda empat atau lebih, yang masuk ke jalur khusus bus Transjakarta resmi diberlakukan, Senin (25/11/2013) ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto kepada Warta Kota, Minggu (24/11/2013) menjelaskan bahwa sanksi denda maksimal yang resmi diterapkan Senin ini, setelah semua pihak yakni Pemprov DKI, Kejaksaan Tinggi DKI, Pengadilan Tinggi DKI dan Polda Metro Jaya menyepakatinya dalam pertemuan finalisasi pembahasan penerapan denda maksimal, Jumat (22/11/2013) lalu.
Pertemuan finalisasi tersebut katanya atas undangan Pemprov DKI. "Diterapkan mulai Senin ini," kata Rikwanto.
Menurut Rikwanto dengan kesepakatan itu maka semua pihak termasuk jaksa dan hakim, sudah siap menerapkan mekanisme denda maksimal bagi pelanggar busway.
Rikwanto mengatakan dalam pertemuan finalisasi itu juga disepakati bahwa sanksi denda maksimal akan diterapkan pula pada pengendara yang melanggar larangan parkir, pengendara yang melawan arus dan angkutan umum yang berhenti sembarangan.
Namun katanya semuanya dilakukan bertahap, setelah denda maksimal pada pelanggar jalur khusus bus Transjakarta atau pelanggar busway berjalan. "Nantinya diterapkan bertahap. Sementara denda maksimal untuk pelanggar jalur khusus bus Transjakarta dulu," katanya.