TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah penerapan denda maksimal Rp 500 ribu bagi para penerobos jalur buswa, akhir Desember nanti, akan diberlakukan denda maksimal untuk pelanggaran lawan arus, parkir liar dan menaikkan serta menurunkan penumpang tidak pada tempatnya.
"Stake holder yang bertanggung jawab atas kebijakan tersebut yaitu Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan dan Kejati DKI Jakarta sudah setuju dengan adanya denda maksimal untuk ketiga pelanggaran tersebut," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, Rabu (4/12/2013).
Dalam rapat pembahasan antar tiga stake holder tersebut, dari pihak Kejati meminta waktu untuk melakukan sosialisasi internal.
Menurut Hindarsono, petugas di lapangan sudah sering mengambil tindakan berupa tilang untuk ketiga jenis pelanggaran tersebut. Namun denda yang diterapkan rendah sehingga tidak membuat jera para pelanggar.
"Sepertinya karena dendanya masih ringan, jadi masyarakat tidak jera dan pelanggaran terus terjadi. Sudah saatnya kita malu untuk melakukan pelanggaran khususnya lalu lintas," kata Hindarsono.