Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - - Selama pelaksanaan Operasi Zebra 2013, polisi juga melakukan sosialisasi bahwa pada akhir Desember , akan diberlakukan denda maksimal untuk pelanggaran lawan arus, parkir liar dan menaikkan serta menurunkan penumpang tidak pada tempatnya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono mengatakan saat Oerasi Zebra 2013 anggotanya melakukan sosialisasi untuk menindak parkir liar, lawan arus dan menurunkan serta menaikan penumpang tidak pada tempatnya.
"Walaupun masih dengan denda biasa, tapi diharapkan bisa menjadi sosialisasi sebelum denda maksimal untuk ketiga pelanggaran tersebut diberlakukan. Jadi masyarakat tidak kaget lagi. Bukan hanya penerobos jalur busway yang kena denda maksimal, tapi tiga pelanggaran itu juga," tegas Hindarsono, Rabu (4/12/2013).
Menurut Hindarsono, dari tiga pelanggaran tersebut, pelanggaran melawan arus dan parkir liar yang sangat menganggu kelancaran arus lalulintas. Pelanggaran lawan arus adalah pelanggaran tertinggi pertama setelah penerobosan jalur busway.
Sedangkan untuk parkir liar merupakan penyumbang kemacetan yang cukup tinggi untuk Jakarta. Kemudian untuk angkutan umum yang menaikk dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya, turut juga menyumbang kemacetan dan kesemerawutan jalan ibukota.