TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pengelolaan beberapa waduk di Jakarta telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Waduk Pluit, Waduk Ria Rio, itu tanggung jawab mereka (Pemprov DKI)," kata Wakil Menteri Pekerjaan Umum Achmad Hermanto Dardak, saat menggelar jumpa pers di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu (15/1/2014).
Hermanto mengatakan Kementerian Pekerjaan Umum saat ini mengurus 185 situ di Jabodetabek. Dia mengatakan pada 2014 akan ada satu situ lagi yang akan dikeruk kementeriannya.
Namun, Hermanto belum bisa memperhitungkan daya tampung air dari waduk dan situ tersebut, baik yang airnya bersumber dari hulu maupun air hujan. Dia hanya memastikan bahwa kondisi banjir pada 2007 masih lebih parah dibandingkan 2013 maupun 2014.
"Banjir pada 2007, genangan saat itu kan ekstrem ada sekitar 240 juta meter kubik. (Pada) 2013, belum bisa kami hitung, tapi lebih kecil, (walaupun) menghantam daerah vital," kata Hermanto.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan persoalan banjir Jakarta tidak dapat diselesaikan hanya oleh Pemerintah DKI Jakarta. Dia mengatakan banjir Jakarta terkait dengan 13 sungai besar yang mengalir melintasi provinsi ini.
Kewenangan pengelolaan sungai ada pada Kementerian Pekerjaan Umum sementara pemerintah daerah Jakarta hanya mengelola sungai kecil, saluran penghubung, dan saluran mikro.
Namun, Jokowi mengatakan dia akan melakukan normalisasi sungai tanpa terbelenggu pembatasan kewenangan itu.
"Ada tanggul jebol (Tanggul Latuharhary), kami masuk juga kok. Kayak Waduk Pluit, harusnya itu wewenang siapa? (pemerintah pusat). Tapi, siapa yang mengeruk? Kami-kami juga," ujar Jokowi.
"Saya enggak mau kalau kerja itu terkotak-kotak. Yang penting semua kerja cepat, fokus, dan tepat sasaran karena warga itu ndak mau tahu. Banjir di mana, yang dimaki ya saya," lanjut Jokowi. (Rahmat Fiansyah)