News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahok: Empat Konsorsium Busway Tidak Perlu Tender

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Gubernur DKI Jakata, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, naik Bis Kota Terintegrasi Busway (BKTB) saat berangkat menuju Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2014). Jumat minggu pertama di bulan Februari, PNS DKI Jakarta menggunakan angkutan umum berangkat kekantor. Hal itu sekaligus mencoba moda transportasi baru yaitu BKTB jurusan PIK - Monas.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membenarkan bahwa keempat konsorsium busway tetap menjadi operator di tujuh koridor, yaitu II, III, IV, V, VI, VII dan IX tanpa harus melalui proses lelang.

"Ini sudah betul. Konsorsium itu sudah menang. Kita harus menghargai mereka," ujar Basuki atau akrab disapa Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (26/2/2014).

Keempat konsorsium busway tersebut yaitu PT Trans Batavia, PT Jakarta Trans Metropolitan, PT Jakarta Mega Trans, dan PT Trans Mayapada Busway. Ahok mengatakan, Keempatnya telah mengantongi rekomendasi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).

"Kami tunjuk langsung mereka ikut. LKPP dan semua pihak sudah setuju," ucap mantan Bupati Belitung Timur ini.

Sebelumnya, sebanyak empat konsorsium busway yang menjadi operator bus Transjakarta di Koridor II, III, IV, V, VI, VII dan IX meminta Pemprov DKI menghentikan atau membatalkan lelang operator busway di ketujuh koridor tersebut.

Keempat konsorsium busway tersebut adalah PT Trans Batavia, PT Jakarta Trans Metropolitan, PT Jakarta Mega Trans, dan PT Trans Mayapada Busway. Mereka merupakan operator yang selama ini telah berjasa dalam menyediakan dan menyukseskan program Transjakarta Busway di Jakarta.

Tidak hanya itu, keempat konsorsium tersebut telah sanggup dan mampu melaksanakan semua persyaratan dalam penjanjian kontrak selama tujuh tahun.

Namun dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) No. 173/2010 tentang Prosedur Penetapan Operator Bus Transjakarta Busway, perusahaan bus atau konsorsium perusahaan bus dapat menjadi operator busway harus melalui lelang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini