TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi FDS (23) warga Kampung Bojong Lio Jalan Batu Raya, Depok, Jawa Barat sedang sial.
Dirinya babak belur diamuk massa saat melakukan aksinya di Jalan Gaharu II RT 04/11 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat, (9/1/2015) siang.
Aksi perampokan yang dilakukan ayah satu anak itu diungkapkan Kapolsek Cilandak, Kompol Sungkono bermula saat korban sekaligus pemilik rumah, yakni Hj Kurniati Iding (81) sedang menonton televisi di dalam rumah sekira pukul 14.00 WIB.
Pelaku yang sebelumnya diketahui melompat pagar rumah, diungkapkannya, mencoba memancing korban untuk membukakan pintu depan rumah dengan cara mengetuk-ngetuk pintu.
Korban yang menduga kedatangan tamu, tidak berprasangka buruk dan pun beranjak dari sofa untuk membukakan pintu.
Namun, hanya berselang sesaat pintu terbuka, pelaku dengan tega membenturkan kepala perempuan kelahiran Jakarta 29 September 1937 itu ke kusen pintu dengan keras.
Tak ayal, korban yang sudah tua segera terjatuh ke lantai hingga terluka pada bagian pelipis kanan dan kening.
"Modus pelaku dengan berpura-pura sebagai tamu, jadi begitu pintu dibuka, pelaku segera menganiaya korban dan masuk ke dalam rumah," jelasnya kepada Wartakotalive.com, Jumat (9/1/2015).
Usai berhasil masuk dan menyeret tubuh korban sekaligus menutup pintu, pelaku pun dikatakannya, segera masuk ke dalam kamar korban yang terletak pada bagian depan rumah.
Tetapi sial bagi pria bertato tribal itu, aksinya justru diketahui oleh Nia Melan (50) adik korban yang memergoki segera berteriak maling.
"Adik korban yang melihat ada orang asing spontan berteriak maling dan berlari ke arah belakang rumah. Unit Reskrim yang kebetulan melintas segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku," jelasnya.
Tidak hanya anggota Unit Reskrim Polsek Cilandak yang melakukan pengejaran, beberapa orang warga pun terlihat ikut membantu hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Namun sayang, beberapa bogem mentah serta tendangan mendarat pada bagian wajah serta perut pria asal Depok itu.
"Pelaku segera kita amankan ke kantor untuk diperiksa, dia dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancamannya lebih dari tujuh tahun penjara. Sementara, korban yang terluka segera dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati untuk mendapatkan perawatan," tutupnya.
Penulis: Dwi Rizki