Tak lama kemudian Masud, Heni, Dam, dan beberapa temannya mendatangi rumah kos Amir yang tak jauh dari lokasi keributan. Masud yang sudah naik pitam mencekik Amir.
"Saya kesal bukannya dibelain, malah dicekik. Ada gelas dekat saya, saya timpa saja ke kepalanya," tuturnya.
Kemudian Amir mengambil velg mobil dan dilemparkan ke tubuh bekas kakak iparnya. Akibatnya, punggung Masud remuk dan lebam. Warga melerai lalu membawa Masud rumah sakit.
Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Khoiri mengatakan, warga yang berada di sekitar lokasi langsung membawa korban ke RS Pelni. Keluarga lalu melaporkan kejadian itu ke polisi yang kemudian mengamankan Amir.
"Kami amankan pelaku dengan mudah, tak ada perlawanan, saat ia berada di rumahnya," ujar Khoiri.
Polisi menyita satu buah gelas dan velg yang digunakan untuk menganiaya korban. Atas perbuatannya, pria pengangguran ini dijerat dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiyaan berat. Ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.
"Yang jelas hukumannya lima tahun penjara," tutur Khoiri. (Wahyu Tri Laksono)