TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi, Syahroni ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan genset senilai Rp 2,1 miliar di tahun 2013. Syahroni pun langsung digelandang oleh Kejaksaan Negeri Cikarang ke ruang tahanan di Lapas Bulak Kapal, Arenjaya, Bekasi Timur pada Selasa (17/2) kemarin.
Dalam penahanan ini, Syahroni yang kini menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi tidak sendirian. Namun Jajang selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atau Kasubag Umum RSUD Kabupaten Bekasi juga dijebloskan ke tahanan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cikarang, Fik Fik Zulrofik membenarkan penanahanan keduanya. Menurut Fik Fik, keduanya akan ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut ataupun upaya menghindari penghilangan barang bukti. "Penahanan ini juga untuk menghindari tersangka melarikan diri," kata Fik Fik kepada wartawan pada Rabu (18/2/2015).
Meski telah menetapkan sebagai tersangka, tapi Fik Fik belum bisa mengungkapkan besaran kerugian negara dalam tindak pidana korupsi ini. Sebelum ditetapkan tersangka, keduanya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan selama empat bulan.
Penetapan status hukum ini pun, diduga adanya kesalahan dalam pembelian mesin genset, yang semula harus dibeli pada Desember 2013, namun mesin baru dibeli pada Maret 2014.
Selain menetapkan keduanya, pada November 2014 lalu, penyidik menetapkan Humpul Ojak Sigalingging selaku rekanan proyek tersebut. Akibat perbuatannya, mereka akan dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 dengan hukuman penjara di atas 10 tahun.
Sementara itu, Romli selaku pihak keluarga Syahroni mengaku shock dengan penetapan tersangka oleh Kejari. Saat kasus ini tengah diselidiki oleh petugas, kata Romli, Syahroni pernah bercerita seputar hal ini ke pihak keluarga. "Kami sebagai keluarga turut sedih dengan penetapan ini, dan kami semua tengah membahasnya," ujar Romli.
Romli mengungkapkan, pihak keluarga akan menyiapkan pengacara untuk membela Syahroni dari jeratan hukum. Ia pun berencana akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kerabatnya tersebut. "Kami berencana akan mengajukan penangguhan penahanan, karena kami yakin dia tidak akan melarikan diri. Di sisi lain, dia juga masih bertugas di dinasnya," kata Romli. (Fitriandi Al Fajri)