TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan menyasar kendaraan bermotor roda dua berhasil diciduk aparat Unit IV Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.
Salah satu dari pelaku terpaksa diberi timah panas karena mencoba melawan saat dilakukan penangkapan. MD (20 tahun), salah satu pelaku yang terpaksa dilumpuhkan ditangkap di Jalan Baru Cilincing pada Minggu (1/3/2015) sekitar pukul 00.30 WIB.
Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya, pelaku lainnya yang bernama MSS (32 tahun) diciduk sekitar pukul 02.30 WIB. Sementara, satu pelaku lainnya, yaitu Pencot masih buron. Kelompok ini dikenal dengan nama Kelompok Kalibaru.
Kanit IV Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Tahan Marpaung mengatakan modus pelaku dalam melakukan kejahatan dengan cara mobile di jalanan pada malam hari di daerah-daerah yang agak sepi mencari sasaran terhadap pengendara motor yang sendirian.
Dalam melakukan aksinya, menurut Tahan, para pelaku berbagi tugas. MSS mengendarai kendaraan sepeda motor Yamaha Vixion. Dia membonceng MD yang membawa senjata tajam berupa celurit. Sementara, Pencot ikut beroperasi mengendarai sepeda motor Yamaha MX.
“Korban dipepet supaya berhenti. Setelah berhenti diminta motornya dan apabila tidak memberikan motor, maka korban di kalung clurit oleh pelaku. Setekah berhasil mendapatkan motor korban, selanjutnya pelaku kabur membawa motor korban,” tutur Kompol Tahan Marpaung di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/3/2015).
“Korban diancam menggunakan clurit. Namun, sejauh ini belum ada korban jiwa. Clurit Cuma sebagai alat pengancam,”.
Selama periode Januari-Februari 2015, para pelaku sudah tiga kali melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap motor yang dikendarai korban. Tempat tersebut, yaitu di komplek Metland Ujung Menteng Bekasi pada Februari 2015.
Kemudian, di Jalan Mampang Jakarta Selatan pada bulan Februari 2015 sekitar pukul 21.00 dan di Jalan Ngurah Rai, Klender, Duran Sawit, Jakarta Timur pada Rabu (25/2/2015).
Atas perbuatan ini, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.