Laporan wartawan tribunnews.com : Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak ambil pusing terkait dilaporkan dirinya ke Bareskrim Polri oleh sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta.
"Biasa saja itu hak semua," ucap pria yang akrab disapa Ahok di Balai Kota, Kamis (12/3/2015).
Dikatakan Ahok, siapa pun orang bisa melaporkan dirinya tetapi tinggal menunggu apakah yang dilaporkannya terbukti atau tidak.
"Kamu juga bisa laporin saya kok. Tinggal terbukti atau tidak terbukti. Saya juga bisa melaporkan kalian juga kan?" ucap Ahok.
Mabes Polri telah menerima laporan dari Razman Nasution sebagai kuasa hukum beberapa perwakilan anggota DPRD DKI yang melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Rabu (11/3/2015).
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu laporan tersebut. Ahok dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di berbagai media.
"Laporannya sudah kemarin, dan laporan sudah kami terima. Selanjutnya akan dipelajari dulu, apakah ada pelanggaran pidana atau tidak," ucap Rikwanto.