TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Angket DPRD DKI Jakarta berencana melakukan pemanggilan terhadap istri Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok, Veronica Tan.
Terkait hal tersebut Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menjelaskan bila panitia angket pada dasarnya bisa memanggil siapa saja yang dianggap berkaitan dengan apa yang sedang diselidiki dewan.
"Kalau tidak datang, bisa minta bantuan dari polisi paksa. Cuma, pihak yang dipanggil itu relevan. Tidak boleh memanggil pihak di luar kebutuhan penyelidikan hak angket," kata Refly kepada wartawan, Kamis (12/3/2015).
Terkait pemanggilan istri Ahok pun harus jelas tujuannya. Bila diluar tujuan panitia angket pihak yang dipanggil bisa saja menolak datang.
"Memanggil istri gubernur, harus jelas materinya apa. Kalau tidak relevan tidak perlu dilayani. Kalau terkait CSR, apakah ini sesuai dengan hak angket yang sudah disepakati? Prisnsip kekuasaan tidak boleh digunakan sewenang-wenang," ungkapnya.
Untuk itu maksud dan tujuan pemanggilan seseorang yang dilakukan panitia angket dalam melakukan penyelidikan hak angket DPRD DKI harus jelas. Meskipun secara teoritis panitia angket bisa memanggil siapa saja terhadap pihak-pihak yang dianggap bisa memberikan informasi.
"Tidak boleh memanggil atau memanfaatkan kewenangan panitia angket untuk memanggil pihak yang tidak relevan. Soalnya, angketnya harus jelas. Tidak boleh penyelidikan kasus melebar kemana-mana. Misalnya Angket Kasus Bank Century, dan itu pun harus diperinci lagi mau menyelidiki apa," ungkapnya.
Panitia angket DPRD DKI Jakarta berencana memanggil istri Ahok, Veronica Tan. Belum jelas apa yang akan ditelusuri dari istri Gubernur DKI Jakarta tersebut.