TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, kelima anak yang mengalami penelantaran oleh orangtuanya tak hanya mengalami pengabaian.
Mereka juga dipaksa oleh orangtuanya, UP (45) dan NS (42), untuk menyaksikan hal tak senonoh.
"Tak hanya ditelantarkan, anak-anak itu juga dipaksa oleh orangtuanya menyaksikan hal tak senonoh," kata Arist seusai menjenguk kelima anak tersebut di rumah aman di Cibubur, Jakarta Timur, Senin (18/5/2015).
Menurut Arist, paksaan itu dilakukan UP dan NS jika keduanya menganggap anak-anak mereka berbuat nakal.
"Perbuatan tak senonoh itu harus disaksikan kelima anak tersebut hampir setiap hari," kata Arist.
Oleh karena itu, Arist menekankan agar hak asuh UP dan NS terhadap kelima anaknya dapat diputus sepenuhnya.
Kelima anak tersebut selanjutnya dapat diserahkan pengasuhannya kepada kakek dan neneknya.
Namun, jika tak memungkinkan, anak-anak tersebut dapat dipelihara negara.
[BACA: Ini Lima Tempat Menarik di Sydney Bagi yang Kurang Piknik]
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise, yang turut hadir menjenguk ke rumah aman di Cibubur, juga menegaskan, hak asuh UP dan NS terhadap kelima anaknya harus dicabut.
"Saya pribadi juga akan segera bertemu dengan kedua orangtua anak-anak tersebut untuk wawancara. Untuk mengetahui apa yang sebetulnya terjadi di antara mereka," ujar Yohana.
Positif narkoba
UP dan NS juga ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan terhadap keduanya, mereka positif mengonsumsi sabu.
[BACA: Liburan di Australia, Tak Perlu Repot Cari Makanan Halal yang Lezat]