TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri bakal menggeledah sejumlah lokasi terhadap dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan jasa konsultan dan konstruksi pencetakan sawah, yang dilaksanakan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Ketapang, Kalimantan Barat 2012 hingga 2014.
Sebelumnya, Bareskrim juga sempat memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut.
"Setelah pemeriksaan saksi, kemungkinan ada penyitaan beberapa barang bukti berkaitan sejumlah dokumen," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso, Senin (1/6/2015).
Setelah menyita, Budi Waseso mengatakan pihaknya akan meminta audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung berapa kerugian negara dari proyek tersebut.
"Yang jelas itu ada dana dari negara yang harus dipertanggungjawabkan. Kami lihat ada penyimpangan dari penggunaan dana, karena secara fisik kegiatannya tidak ada. Nilai kerugian negara belum bisa dipastikan," tambahnya.
Untuk diketahui, proyek cetak sawah bernilai Rp 317 miliar itu pengerjaannya dipercayakan pada PT Sang Hyang Seri. Selanjutnya perusahaan tersebut melempar proyek pada PT Hutama Karya, PT Indra Karya, PT Brantas Abipraya, PT Yodya Karya.
Sebenarnya proyek tersebut merupakan proyek patungan sejumlah BUMN seperti Bank Negara Indonesia (BNI), Askes, Pertamina, Pelabuhan Indonesia, Hutama Karya, Bank Rakyat Indonesia, dan Perusahaan Gas Negara.