TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dua oknum polisi yang menyewakan senjata api ilegal mereka. Informasi yang dihimpun Warta Kota, dua oknum polisi itu yaitu Aipda Dedy Krisdianto (39) yang merupakan anggota Unit Lantas Polsek Ciputat dan Aiptu Joko Santoso (46).
Kasatreskrim Polrestro Jakarta Selatan, AKBP Audie Latuheru menuturkan, pistol jenis revolver tersebut diserahkan kepada Aipda Dedy pada hari Minggu 7 Juni 2015 sekitar pukul 24.00 Wib di Komplek Kejaksaan Ciputat.
Kemudian senpi itu oleh Aipda Dedy diserahkan kepada M. Paijo alias Bejo dan dibawa ke Lebak Bulus dengan angkot D 01 jurusan Ciputat-Lebak Bulus.
Aiptu Joko menunggu di sekitar Ciputat dan motor Aipda Dedi ditinggal di Kompleks Kejaksaan.
Rencananya senpi yang bersangkutan akan disewa kepada seseorang yang bernama Rendi (penyidikan) seharga Rp 10 juta selama seminggu.
Dalam angkot tersebut ada M. Paijo als. Bejo sebagai pengemudi disampingnya ada Aipda Dedy sedangkan Muhadi dan Subagio (saksi) ada di belakang.
Sekitar 20 meter dari TKP, Aipda Dedy turun dari angkot karena kata Bejo tidak boleh ketemu dengan calon penyewa.
Sesampainya di TKP angkot tersebut diamankan oleh anggota Polsek Cilandak dan Aipda Dedi juga melihat penangkapan dan berjalan kaki kemudian naik angkot menuju Komplek Kehakiman untuk ambil motornya dan memberitahukan hal tsb kpd Aiptu Joko. (Bintang Pradewo)