Lebih lanjut, saat di introgasi polisi, Bayu mengaku mendapatkan barangnya dari temannya yang juga mantan pedagang pakaian di daerah Kota Tua, Jakarta Barat.
Pelaku mengambil untung Rp 200 ribu setiap penjualan paket.
"Saya beli dari kawan saya itu dengan harga sejuta, lalu saya jual ke pelanggan dengan harga Rp 1,2 juta. Nah langganan saya sudah punya jadwal pakainya sendiri dan saya hanya mengantar ke orang yang saya kenal," terang Bayu.
Pria yang sudah memiliki dua orang anak itu mengaku nekat menjalankan aksinya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Saya juga pemakai (narkoba). Kalau beli narkoba pakai hasil jualan pakaian, pasti nanti istri curiga kok dagangan pakaian laris tapi uang berkurang. Ya makanya itu saya nyambi saja. Sembari memakai sembari nganterin juga," katanya.
Beberapa langganan dari pelaku yang ikut diamankan oleh kepolisian dan masih dalam proses penyelidikan kasusnya, yakni Tri Octaviani (21), Wahyu Winandar (25), Heru Susanto (35), Imam Safei (26), Sabaria (27), Dawaji (27), dan Eko Suseno (19).
"Atas tindakan dan perbuatannya, Bayu Zaeni diancam dengan Pasal 114 ayat 1 Junto Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun," tutup Simangunsong. (Panji Baskhara Ramadhan)